Mahfud MD, MONOPOLI HUKUM DAN HAM Rezim Jokowi bersama Tito Karnavian untuk Kriminalisasi Lawan Politik Rezim Jokowi dan Orang Yang mereka Benci.
Mahfud MD dan Tito Karnavian terlibat Kriminalisasi Lukas Enembe melalui KPK, Ketua KPK Ferdi Bahuri merupakan anak buahnya Tito Karnavian, Tito Karnavian menekan Farli agar Lukas Enembe dijadikan Tersangka Gratifikasi terhadap Gubernur Papua 2 Periode, Bupati Puncak 2 Periode, Wakil Bupati dan 2 Periode, dan Gubernur Orang Pertama Dari Pegunungan Papua, Ikon Pembangun dan Pembangkit Olahraga Papua itu.
Ia dikriminalisasi oleh karena:
1. Menolak Tawaran Tito Karnavianagar Anak Buahnya, mantan Kapolda Papua, Paulus Waterpauw menjadikan Wakil Gubernur Papua di Periode pertama dan Kedua;

2. Menolak Tambang Raksasa Kedua Blok Wabu yang diupayakan oleh Menko Marvest, Lord Luhut Binsar Panjaitan yang link usahanya ada Menteri Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo, kasusnya dikriminalisasi Aktivis Hukum dan HAM, Haris dan Fhatia tapi mereka tidak bersalah karena bukti Operasi Militer demi usir Pemilik Tanah dan Masuk Tambang Raksasa Blog Wabu di Intan Jaya diluncurkan oleh Jokowi itu benar.

3. Menolak Perubahan Undang-undang No. 21 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi Undang-undang Pemerintahan Papua oleh Mahfud MD karena sepihak (1) Tidak Melibatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, DPR Papu dan Provinsi Papua Barat, MRP Papua dan MRP Papua Barat sebagai Lembaga Representasi Orang Asli Papua; (2). Menghilangkan Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua, Hanya dalam Politik saja, bidang lain dihilangkan; (3). Menghilangkan Kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, DPR, dan MRP dalam Menjalankan Otonomi Khusus; (5). Status Daerah Otonomi Khusus tetapi Pemerintah Provinsi di Papua tidak punya kewenangan apapun untuk Mengatur Daerahnya, Hanya Nama saja Otonomi Khusus tetapi Status Sama dengan Provinsi Lain di4 Indonesia;

4. Mahfud MD dan Tito Karnavian marah Karena Menolak Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, alasan menolak karena Sesuai Kajian MRP, DPR, dan Pemerintah Provinsi di Papua, Pemekaran Tidak Dibutuhkan karena Jumlah Penduduk Asli Papua Masih Kurang, Hanya Butuh Pembangunan Infrastruktur Perumahan, Jalan, Jembatan, Penerangan, Air Bersih, Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Ekonomi. Maka Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat ajukan Perda, Perdasi, Perdasus tetapi Mahfud MD menolak;

5. Lukas Enembe menolak karena Tujuan Pemekaran di Papua dan Pergantian Undang-undang No.21 tentang Otonomi Khusus Papua dibuat oleh Mahfud MD dan Tito Karnavian adalah karena Kepentingan Ekploitasi Kekayaan Alam Papua ke Luar dan Militeristik dengan Pembukaan Pangdam, Polda di Papua untuk menekan orang Asli Papua yang menolak Tambang Raksasa, Migas Raksasa, Deforestasi melalui Perkebunan Kelapa Sawit dan Ekploitasi Kekayaan Alam Papua lainnya.

Operasi Militer Indonesia yang dikomandoankan presiden Joko Widodo 14 Februari 2018 hingga kini satu Paket dengan Pergantian Undang-undang No.21 Otonomi Khusus Papua digantikan dengan Undang-undang Pemerintahan Papua dan Pemekaran Provinsi di Tanah Papua adalah satu Paket Menekan orang Asli Papua melalui Militerisme untuk Menyingkirkan Orang Asli Papua dari Kampung yang akan Ekploitasi Kekayaan Alam Papua.

Lukas Enembe Tidak Pernah Korupsi Dana APBD, Dana Otonomi Khusus, dan DAU, DAG, dll. Maka BPK, PPATK, dan Menteri Keuangan Memberikan Penghargaan Setiap Tahun. 

Menteri Keuangan tidak pernah menemukan Kasus Korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe maka Setiap Tahun Mendapatkan Penghargaan dari BPK, PPATK dan Menteri Keuangan, bahkan saat Lukas Enembe ditahan KPK ia mendapatkan Penghargaan Kepala Daerah Terbaik.

Kematian Gubernur Papua Lukas Enembe murni Kriminalisasi dan Pembunuhan Mahfud MD, Tito Karnavian beserta Rombongannya yang mau Ekploitasi Kekayaan Alam Papua dan Para Jenderal yang Bisni Operasi Militer di Papua.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: