Search This Blog

TRENDING NOW

1973 Saat itu, seorang jurnalis asal California, Amerika Serikat menikah dengan kepala suku di Papua Pegunungan.

Wanita yang dimaksud adalah Wyn Sargent, dia datang untuk mencatat keseharian suku Analaga, masyarakat adat pertama yang ditemuinya setelah mendarat di Wamena, Papua pada 1 Oktober 1973.

Untuk mendapatkan laporannya, Wyn berusaha berbaur dengan masyarakat setempat. Bahkan, dia juga menawarkan perawatan kesehatan bagi warga yang sakit. Namun, usahanya ini tak selalu mulus, sebab ada suku yang tidak suka dengan kehadirannya di Papua.

Kepala Suku Dani, Obahorok mengirim 30 orang prajuritnya untuk mencegat rombongan Wyn yang sedang berkeliling kampung. Tindakan sepihak ini membuat marah suku-suku lainnya, hingga hampir menyulut perang antar suku. Namun Wyn tak ingin membiarkan pertumpahan terjadi.

Setelah Wyn maju menengahi konflik, dia berusaha mengetahui keinginan masing–masing kepala suku. Akhirnya bersedia menikahi Obahorok untuk meredakan pertikaian. Pernikahan ini berlangsung pada Januari 1973. Pernikahan yang dilakukannya ini hanya bersifat simbolis, yakni untuk meredakan ketegangan dan menjaga perdamaian di Lembah Baliem. Pernikahan ini tanpa dilandasi cinta maupun hubungan biologis.
Tak lama setelah pernikahan dilakukan, tindakan Wyn mulai menimbulkan polemik, tak hanya di Papua, tapi juga di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, profesinya sebagai antropolog juga menimbulkan dugaan Wyn memanfaatkan pernikahannya hanya untuk kepentingan pribadi dan komersial,

Alhasil, berbagai media nasional kala itu memajang pemberitaan Wyn di halaman depan. Tak mau terus menjadi polemik, pemerintah Indonesia memutuskan mendeportasi Wyn. Setelah menjejakkan kakinya di AS, Wyn lantas menulis buku 'People of the Valley' tentang kebudayaan orang Papua di lembah Baliem.

(Dari berbagai sumber)
Ket: foto๐Ÿ“ท hanya pelengkap 

"ASBTLS"
Vibes Stadion Lukas Enembe 
Terkenal karena kemegahan dan keindahan Viewnya 

Stadion Lukas Enembe, terletak di Jayapura, Papua, adalah salah satu stadion modern dan megah di Indonesia. Berikut adalah beberapa aspek yang menggambarkan keindahan dan pesona stadion ini:

1. Desain Arsitektur yang Mengesankan

Stadion Lukas Enembe memiliki desain yang modern dan futuristik dengan struktur atap yang melengkung dan bentuk yang unik. Arsitektur stadion ini mencerminkan identitas lokal Papua dan mampu menampung ribuan penonton dengan kenyamanan yang memadai.

2. Fasilitas Kelas Dunia

Stadion ini dilengkapi dengan fasilitas mutakhir yang membuatnya cocok untuk berbagai acara olahraga dan hiburan. Dari area tempat duduk yang nyaman, layar besar untuk menampilkan tayangan langsung, hingga ruang ganti pemain yang dilengkapi dengan peralatan terbaru, semuanya dirancang untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung dan peserta.

3. Pemandangan Alam yang Menakjubkan

Terletak di kawasan yang dikelilingi oleh keindahan alam Papua, stadion ini menawarkan pemandangan yang menakjubkan dari pegunungan dan hutan di sekitarnya. Ini menciptakan suasana yang menyegarkan dan menambah keindahan acara yang berlangsung di stadion.

4. Kegiatan dan Acara

Selain digunakan untuk pertandingan olahraga seperti sepak bola dan atletik, Stadion Lukas Enembe juga sering menjadi tuan rumah berbagai acara besar, termasuk konser musik dan festival budaya. Keberagaman acara ini menjadikannya pusat kegiatan penting di Papua.

5. Pengalaman Pengunjung

Suasana di stadion saat acara berlangsung sangat hidup dan penuh semangat. Kapasitasnya yang besar memungkinkan ribuan orang berkumpul dan merasakan atmosfer pertandingan atau acara secara langsung. 

Secara keseluruhan, Stadion Lukas Enembe adalah simbol kemajuan infrastruktur di Papua dan merupakan destinasi penting untuk acara olahraga dan hiburan di wilayah tersebut. Keindahan arsitektur dan fasilitasnya yang canggih menjadikannya salah satu stadion terkemuka di Indonesia.

๐Ÿ“ Stadion Lukas Enembe - Jayapura ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

#keindahanalam #jayapura #stadion #info #landscapes

Mau barang2 jadul ada disini ๐Ÿ‘‰๐Ÿป๐Ÿ‘‰๐Ÿปhttps://s.shopee.co.id/2VYeKaYspz

Buku Sejarah Dunia Lengkap ๐Ÿ‘‰๐Ÿป๐Ÿ‘‰๐Ÿปhttps://s.shopee.co.id/7AKU066LbM
OTSUS Abuti mulai 1 Mei 1963 dgn mata uang sendiri IB Rp (Irian Barat Rupiah).

Nanti Sukarno dugulingkan Tahun 1965 lalu OTSUS dihapuskan Melalui TAP MPRS Pasal 6 No. 21 Tahun 1966.

Setelah PEPERA Dikembalikan Lagi ke OTSUS Melalui UU OTSUS No. 12 Tahun 1969.

UU No. 12 belum ada penghapusan Lagi dong su bikin UU OTSUS baru tindis yg lama baku naik lewat UU OTSUS No. 21 Tahun 2001.

UU No. 21 ini tra jelas lg sekarang dong bikin perpanjang Penjajahan lg.

OTSUS Pertama 1 Mei 1963 untuk masa waktu 25 Tahun hingga 1 Mei 1988

OTSUS Kedua Tahun 1969 tidak berlaku selama 32 Tahun hingga 2001

OTSUS Ketiga juga tidak berlaku selama 20 Tahun hingga 2021. 

Sekarang OTSUS Keempat jg pasti tra berlaku selama 20 Tahun lg. 

Written by John Anari
Marga Moiwend dan Gebze Meminta Keuskupan Agung Merauke Bersuara untuk Menghentikan Penyerobotan dan Penggusuran Paksa Tanah Adat atas nama Proyek Strategis Nasional

Siaran Pers
Nomor : SP/05/LBH-P-PM/X/2024

Jumat 13 September 2024, Marga Moiwend dan Gebze pemilik Hak Ulayat Tanah dan Hutan Adat di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke mendatangi Keuskupan Agung Merauke untuk menyerahkan Surat yang didalamnya berisi permohonan kepada Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC agar bersuara atas penderitaan marga Moiwend dan Gebze yang tanah dan hutan adat mereka sedang diserobot dan digusur paksa oleh Pemerintah atas nama kepentingan Proyek Strategis Nasional. 

Marga Moiwend dan Gebze pemilik tanah adat secara terbuka menyatakan penolakan dan tidak menerima aktivitas investasi berskala Makro dan Menengah diatas tanah Adat mereka. Kedua marga tersebut sengan terang-terangan menolak Proyeks Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Biotanol karena di duga kuat menyasar tanah-tanah Adat Mereka. Marga Moiwend dan Gebze mengatakan bahwa mereka tidak anti pembangunan tetapi mereka menginginkan pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat adat dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki Masyarakat Adat saat ini, bukan Investasi Industri Ekstraktif berskala Makro yang jelas-jelas akan memindahkan kepemilikan atau memaksa Masyarakat Adat melepaskan Hak atas tanah Adat, merusak lingkungan dan mengahancurkan ruang-ruang hidup masyarakat Adat. 

Perlu untuk diketahui bahwa saat ini hutan dan tanah adat Marga Gebze dan Moiwend sedang digusur paksa yang diduga kuat dilakukan oleh PT.Jhonlin Group, yang kemudian mendapat pengawalan ketat dari pihak Aparat, sehingga masyarakat Adat sangat takut untuk menyampaikan protes dan ketidaksetujuan mereka. Teddy Wakum ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke yang juga sebagai kuasa hukum Marga Gebze dan Moiwend yang turut serta mendampingi ke Keuskupan Agung Merauke mengatakan ada beberapa poin yang hendak disampaikan kepada Bapak Uskup, yaitu : 

1. Meminta Keuskupan Agung Merauke untuk bersuara terkait penyelamatan ruang hidup Masyarakat Adat Papua di Merauke yang terancam akibat adatnya Program Strategis Nasional Pengembangan Gula dan Bio Etanol serta Ketahanan Pangan 

2. Meminta kepada Keuskupan Agung Merauke turut serta Menyuarakan Aspirasi terkait Pembongkaran Hutan dan penggusuran Wilayah Adat Marga Moiwend dan Gebze di Distrik Ilwayab agar segera dihentikan

3. Meminta Keuskupan Agung Merauke segera Menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kementerian Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian terkait lainnya agar segera menghentikan semua Investasi dan Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas ruang Hidup Masyarakat Adat Papua di Merauke khususnya Marga Moiwend dan Gebze dimerauke yang sedang digusur paksa dan hutannya dirusak

4. Keuskupan Agung Merauke segera menyurati Komnas HAM Republik Indonesia agar segera melakukan Investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hak – hak Masyarakat Adat seperti Penggusuran Paksa Hutan dan Tanah Ulayat marga Gebze dan Moiwend serta dugaan Pelibatan aparat dengan kekuatan bersenjata pada area dimaksud

5. Menyurati Kapolri dan Pimpinan TNI untuk evaluasi pelibatan Anggota yang berada di area yang sedang digusur

Saat penyerahan Surat yang berisi Aspirasi tersebut diterima oleh Perwakilan Sekertaris Keuskupan, yaitu Bapak Pastor John Kandam Projo, beliau mengatakan bahwa Surat Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Uskup Agung mengingat Gereja Katholik merupakan Hierarki. Pada prinsipnya Marga Moiwend dan Gebze sangat mengharapakan dukungan dari Keuskupan Agung untuk bersuara atas persoalan yang sedang terjadi. 

Merauke 16 September 2024

Hormat Kami
LBH Papua Pos Merauke
I got the very sad news today. Andi Logo has passed away today. He was from Kurulu and had lived almost 10 years in Bali. He had lived my house in Bali more than 2 years from 2018 to 2020. 

He became to speak English well and he got some job. 

Last middle of july, he contacted me that he was in a hospital. He seemed he needed my help but I also was busy to help some sick students in Bali and a new student who wanted to study in Bali. I feel terriby sad to hear his departure. Too many Papuans are easily dying... 

What I can do is "God, please protect the Papuans and no more tragedy". Rest in peace Andi. You were special person who did your best until we meet again in heaven.
By: Kristian Griapon, September 9, 2024

Keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat Papua diakui oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dijelaskan bahwa Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua harus memperhatikan hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat Papua dalam melakukan pengembangan daerah Papua. Dijelaskan dalam Pasal 64 ayat (1) UU 21/2001 bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib melindungi sumber daya alam, baik hayati ataupun non hayati, dengan tetap memperhatikan hak ulayat milik masyarakat adat Papua untuk kesejahteraan penduduk. 

Kerancuannya sbb: “Selain hak kepemilikan atas tanah ulayat, pemegang hak ulayat juga memiliki kewajiban atas tanah ulayat, salah satunya adalah melepaskan tanah apabila diperlukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan pemberian ganti rugi. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, bahwa pemegang hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah berkewajiban melepaskan tanah apabila diperlukan Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti kerugian atas faktor fisik dan ganti kerugian atas faktor non fisik berdasarkan hasil musyawarah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.

Kerancuan UU-Otsus menjadi alasan diterbitnya Permen dan Kepres, contoh kasusnya sbb: 

10 November 2023, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merevisi dan menambahkan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Provinsi Papua Selatan. Permenko 8/2023 ini sekaligus menjustifikasi minat pemerintah menetapkan proyek lumbung pangan terintegrasi (food estate) berlokasi di Merauke, Provinsi Papua Selatan. 
Pemerintah nasional dan daerah berencana menjadikan Merauke sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK Merauke ini difokuskan pada produksi padi dan tebu dengan luas lahan mencapai 2 (dua) juta hektar. 

Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) pada Juni 2023 sebagai karpet merah bagi industri gula dan bioetanol sebagai bahan bakar nabati di Tanah Papua seluas 700.000 hektar.

UU-Otsus jilit dua membingungkan dan menjadi dilematis bagi para pejabat Gubernur dan Walikota/Bupati di Tanah Papua dalam penerapannya, sehingga mereka begitu muda dikendalikan langsung oleh pusat melalui Peraturan menteri (Permen) maupun Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, karena kerancuan itu.

UU-otsus jilit dua menjadi ancaman bagi pribumi Papua terutama pencaplokan hak-hak kolektif yang berhubungan langsung dengan kelangsungan hidupnya, yaitu “tanah, hutan dan air”. menggunakan alasan kepentingan negara.

Pembentukan provinsi-provinsi baru di wilayah Papua Barat berdampak pada kerancuan UU-Otsus jilit dua, terutama pelaksanaannya yang mengara terjadinya eksekusi hak kolektif masyarakat adat diluar kompromi, seperti halnya yang terjadi di Merauke Papua Selatan.(Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.
Jumlah/Angka Pengaguran Penduduk (OAP) Orang Asli papua di Tanah Papua
 [BPS Papua - BPS Papua Barat/Maret 2024]

- Papua Barat Daya: 102,27 ribu jiwa
- Papua Barat: 110,16 ribu jiwa
- Papua Tengah: 308,48 ribu jiwa
- Provinsi Papua: 152,91 ribu jiwa
- Papua Pegunungan: 365,43 ribu jiwa
- Papua Selatan: 92,20 ribu jiwa

Data keseluruhan seperti ini perlu ditelusuri detailnya. Karena Tanah Papua itu Tidak Miskin (tapi di-curi). Dan Orang Papua juga tidak miskin (hak-nya yg dieksploitasi)

Kalau Orang Papua serta Tanahnya yang DIMISKINKAN NEGARA dan kawan-kawannya itu baru benar.

Strategi Ekonomi Politik di koloni.

@sorotan
@pengikut