Pada tanggal 30 September 1962 sehari sebelum Belanda menyerahkan status kekuasaan Papua ke sebuah badan PBB (UNTEA), di Roma menggelar suatu pertemuan. Pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah Indonesia, Belanda dan Amerika. Dalam buku Gereja dan Politik di Papua Barat yang ditulis Dr. Socratez Sofyan Yoman, M.A (mengutip makalah yang disampaikan oleh Pdt Herman Awom) memuat beberapa pokok penting dalam Perjanjian Roma, yaitu:
1) Penundaan atau bahkan pembatalan pelaksanaan PEPERA 1969;
2) Indonesia menduduki Papua Barat selama 25 tahun terhitung 1 Mei 1963 – sampai 1988;
3) Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah dengan sistem ‘musyawaran untuk mufakat’ sesuai dengan sistem Dewan Musyawarah Indonesia;
4) Mempersiapkan laporan akhir tentang hasil-hasil plebisit tahun 1969 kepada Sidang Umum PBB agar diterima tanpa sanggahan terbuka;
5) Pihak Amerika Serikat bertanggung Jawab menanamkan modalnya pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibidang eksploitasi Sumber Daya Alam di Papua Barat;
6) Amerika Serikat menunjang pembangunan Papua Barat selama 25 tahun melalui jaminan kepada Bank Pembangunan Asia sebesar USD 30 juta;
7) Amerika Serikat menjamin pendanaan Program Trasmigrasi Indonesia ke Papua Barat melalui Bank Dunia.
Post A Comment:
0 comments: