Articles by "Kristian Griapon"
Showing posts with label Kristian Griapon. Show all posts
By: Kristian Griapon, Maret 2, 2024.

Orang-orang Papua Barat masuk dalam entitas subjek hukum internasional karena adanya perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang masih bertahan, berlanjut dan berkembang hingga ke dunia internasional dengan organisasi perjuangannya yang jelas.(TPNPB-OPM dan ULMWP).

Papua Barat Ibarat api dalam sekam peri bahasa klasik orang melayu, dalam pengertian integrasi wilayah geografi New Guinea Bagian Barat/Papua Barat belum final, sehingga para penguasa Jakarta jangan keliru dengan penafsiran politiknya “Papua Barat sudah final di dalam NKRI”.

Kita tidak bisa selamanya berada dan bertahan dalam situasi, kondisi dan pemahaman klasik (Kuno), karena perkembangan dunia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, telah mendorong manusia beranjak dari peradaban kuno ke peradaban modern, manusia telah memposisikan manusia sebagai manusia, dimana manusia yang satu sama derajatnya dengan manusia yang lainnya, tidak memandang etnik dan budaya.

Perubahan peradaban dunia mendorong evolusi perkembangan hukum internasional ke arah kedaulatan Negara tidak bersifat mutlak, dibatasi oleh hubungan internasional, sehingga hubungan antar Negara menjadi kebutuhan timbal-balik dan saling melengkapi yang tidak bisa di hindari oleh Negara manapun di dunia.

Subjek hukum internasional yang dulu berada dan terfokus pada lembaga Negara, kini telah berkembang dan bertambah ke lembaga non-negara dan individual, sehubungan dengan evolusi perkembangan hukum internasional yang didorong oleh perkembangan dalam hubungan internasional yang dilandasi moralitas tinggi.

Orang asli Papua yang merupakan salah satu kelompok etnik dan budaya yang mendiami wilayah geografi New Guinea bagian Barat sudah tidak bisa dipandang sebelah mata oleh orang-orang Indonesia. Karena perubahan jaman telah mengangkat dan memposisi orang asli papua bagian dari masyarakat global, sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan manusia lainnya di dunia.

Kebenaran tentang jadi diri dan keberadaan orang asli Papua yang telah ditutupi sejak Indonesia mengambil alih kekusaan atas wilayah New Guinea Bagian Barat, kini telah terbuka ke publik dan menjadi pemandangan umum di dunia internasional.(Kgr)
By:Kristian Griapon, Maret 7, 2024

Hak kemerdekaan sutatu kelompok etnik dan budaya di sebuah wilayah geografi yang dikuasai oleh sebuah Negara merdeka (prinsip erga omnez), sifatnta pasif. Namun ketika Negara yang bersangkutan lalai memenuhi kewajibannya memproteksi kelompok etnik dan budaya yang dikuasainya, terutama lalai memberikan jaminan perlindungan terhadap hak hidup, serta perlakuan sewenang-wenang diluar aturan hukum Negara, maka hal itu dengan sendirinya akan mengaktifkan hak kemerdekaan yang sifatnya pasif, disitulah terjadi pemberontakan kemerdekaan.

Konteks diatas menunjuk pada wilayah geografi New Guinea Bagian Barat (Papua Barat), Indonesia sebagai Negara yang diberi mandat proteksi berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 untuk mengolah Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat dan Memproteksi Penduduk Aslinya, namun yang terjadi, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perlakuan sewenang-wenang diluar aturan hukum negara (impunitas alat kekuasaan Negara), yang terjadi di Papua Barat.

Oleh karena itu perjuangan kemerdekaan rakyat papua barat sah berdasarkan prinsip erga omnez, dan masuk dalam entitas subjek hukum internasional, sehingga dengan sendirinya menimbulkan hak dan kewajiban internasional yang harus dipahami, diperhatikan dan ditaati olah para pejuang kemerdekaan Papua Barat, baik itu kombatan politiknya maupun kombatan militernya, terutama yang berkaitan dengan hukum publik internasional dan hukum humaniter internasional.

Perjuangan Kemerdekaan Rakyat Papua Barat memiliki hak untuk mendapatkan dukungan dan pengakuan masyarakat interternasional, dalam memperjuangkan hak kelompok etnik dan budaya di sebuah wilayah geografi untuk mendirikan sebuah Negara berdaulat (prinsip erga omnez), guna melindungi seluruh bangsa Papua Barat dan wilayah geografinya yang masuk dalam wilayah kedaulatan negara.

Pada era globalisasi setelah perang dinging, perjuangan rakyat Papua Barat yang telah berlangsung dan bertahan sejak tahun 1961 harus diakhiri melalui jalan perundingan damai antara rakyat Papua Barat dengan penguasa negara Republik Indonesia, Karena perjanjian antara negara Indonesia dan Belanda diluar konteks rakyat Papua Barat tidak menyelesaikan masalah, justru telah menyulut konflik yang berkepanjangan dan melahirkan kejahatan kemanusiaan terhadap orang-orang Papua Barat di wilayah New Guinea Bagian Barat.(Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

Gambar Ilustrsi: Operasi Militer Indonesia di Papua Barat
By: Kristian Griapon, Oct 10, 2022
 
New Guinea Bagian Barat (Papua Barat) setelah perang dunia ke-2 (perang pasifik) menjadi “Daerah Protektorat Kerajaan Belanda”. Berbeda dengan New Guinea Bagian Timur (PNG), setelah perang dunia ke-1 menjadi “Daerah Mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)” dibawah kekuasaan Kerajaan Inggris. Dan setelah perang dunia ke-2 terbentuknya PBB pengembangan dari LBB, maka daerah-daerah mandat LBB dibawah kekuasaan negara-negara sekutu yang memenangkan perang dunia ke-1, dialihkan statusnya menjadi Daerah Perwalian PBB, yang diatur melalui system perwalian internasional. Daerah Perwalian PBB, diantaranya Wilayah New Guinea Bagian Timur (PNG) yang statusnya dari “Daerah Mandat LBB (Inggris) beralih menjadi Derah Perwalian PBB (Australia)” yang dimerdekakan pada 16 September 1975.

Status Daerah Perwalian berbeda dengan Status Daerah Protektorat, Perbedaannya: 

Daerah Perwalian adalah wilayah-wilayah geografi yang ditetapkan oleh PBB kedalam system perwalian internasional berdasarkan piagam dasar PBB setelah perang dunia ke-2, sebagaimana diatur dalam pasal 75 s/d pasal 85 Bab XII dan pasal 86 s/d pasal 91 Bab XIII. Daerah Perwalian PBB terakhir yang dimerdekakan dari AS, adalah Negara Kepulauan Palao dikawasan regional pasifik pada 1 Oktober 1994.

Daerah Protektorat adalah Wilayah Geografi di luar kedaulatan suatu negara, yang dikuasai dan dikelola secara terpisah melalui system pemerintahan negara, yang disebut Daerah Otonom (daerah pendudukan suatu negara). Wilayah-Wilayah protektorat diatur melalui pasal 73 dan pasal 74 Bab XI piagam dasar PBB, dibawah Pengawasan Komite Dekolonidasi PBB.

Konflik Kekuasaan atas Wilayah Geografi New Guinea Bagian barat antara Indonesia dan Belanda telah memposisikan New Guinea Bagian Barat kedalam wilayah protektorat PBB berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 1752. Dan Indonesia yang menerima tanggungjawab transfer kekuasaan dari Belanda melalui PBB (UNTEA), statusnya menjalankan admistrator PBB di New Guinea Bagian Barat, mempersiapkan penduduk asli Papua menuju penentuan nasib sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam klausul pasal-pasal perjanjian New York, 15 Agustus 1962, bagian dari implementasi piagam dasar PBB pasal 73 di daerah tidak berpemerintahan sendiri.

*). Pernyataan Dr.Djalal Abdoh Pada Masa Berakhirnya Untea Di New Guinea Bagian Barat :

”Indonesia yang akan Memerintah Sebagai Pengganti PBB”. Ini berarti bahwa, Kepala Pemerintahan UNTEA Dr. Djalal Abdoh akan pergi bersama pasukan keamanan PBB topi baja biru pulang kenegeri tempat asalnya. Penugasan mereka sudah akan berakhir, dan ’’mereka akan diganti oleh pasukan keamanan Indonesia. Pasukan ini akan mengambil alih tugas membantu polisi menjaga ketertiban umum”.

Bendera biru dari PBB tidak akan lagi berkibar disamping bendera indonesia.”Undang undang Indonesia akan berlaku, akan tetapi saudara orang Papua tidak akan menjadi warga negara Indonesia begitu saja. Persoalan ini harus saudara yang menentukan sendiri."

Saudara harus menentukan sendiri sebelum akhir tahun 1969, apakah saudara ingin melanjutkan dengan indonesia, ataukah saudara ingin melepaskan ikatan saudara dengan Indonesia?. Dengan alasan ini saudara boleh juga mengatakan bahwa jangka waktu Pemerintahan Indonesia akan menjalankan jangka waktu persiapan menuju penentuan nasib sendiri melalui pemilihan bebas. 

PBB memberikan arti yang sangat penting kepada dasar pemilihan bebas dari persetujuan itu, yaitu sejumlah pasal dari persetujuan itu mengarah kepada persiapan untuk Menentukan Nasib Sendiri ”.

Marilah kita lihat lebih dulu apa yang menjadi "Urusan Pemerintah Indonesia yang menurut kata persetujuan itu yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan saudara guna pemilihan bebas."

”Setelah pemindahan tanggung jawab pemerintahan penuh kepada Indonesia, tugas utama dari Indonesia adalah usaha lebih lanjut mempergiat pendidikan untuk rakyat, memberantas buta huruf, dan memajukan perkembangan saudara dibidang sosial, kebudayaan dan ekonomi untuk dapat menulis, membaca, mengolah kekayaan alam daerah saudara, sehingga saudara dapat memainkan peranan yang lebih baik dalam suatu pilihan yang akan menentukan masa depan saudara “.

**). Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat Berada Dalam Krisis Penyelengaraan Negara Setelah Ditransfer Kekuasaan Dari  UNTEA Ke Indonesia:

Indonesia Negara yang menguasai serta mengelola Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat (Papua Barat) sejak mengambil alih kekuasaan negara dari Negara kerajaan Belanda, yang ditransfer melalui UNTEA pada 1 Mei 1963.

Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat termasuk dalam kategori “Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri” di kawasan regional pasifik. Wilayah New Guinea Bagian Barat menjadi Daerah Protectorat PBB berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 1752, implementasi dari New York Agreement, 15 Agustus 1962, daerah ini yang dipersiapkan menuju referendum berdasarkan standar kebiasaan internasional pada tahun 1969.

Krisis Penyelenggaraan Negara Oleh Indonesia, negara yang menguasai, serta mengelola Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat, dimulai sejak transfer kekuasaan dari UNTEA kepada Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada, 1 Mei 1962. Krisis itu dapat diamati dari berbagai kebijakan negara yang berdampak pada berbagai pelanggaran berat HAM terhadap Penduduk Asli Papua, di Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat.

Indikasi berbagai pelanggaran teramati jelas sejak awal Indonesia hadir di bumi Penduduk asli Papua, dimana terjadi tindakan represif besar-besaran terhadap kebebasan dasar penduduk asli Papua yang dijamin oleh hukum internasional, tertuang dalam New York Agreement, 15 Agustus 1962 yang telah diratifikasi Indonesia - Belanda, wujud dari perjanjian internasional.

Status Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat hingga saat ini tidak jelas  statusnya di dalam negeri Indonesia maupun di dunia internasional, sejak wilayah itu ditransfer kekuasaan dari UNTEA ke Pemerintahan Republik Indonesia. Faktor penyebab utama adalah New York Agreement yang dibuat Indonesia-Belanda diluar dari tata aturan Majelis Umum PBB, sehingga New York Agreement kedudukannya lemah dan tidak mengikat Indonesia untuk menerapkan (menjalankan) klausul dari isi perjanjian itu, dan masyarakat internasional melihat masalah New Guinea Bagian Barat sudah diselesaikan melalui New York Agreement.

Belanda sudah tidak berurusan lagi dengan New Guinea Bagian Barat setelah wilayah itu ditransfer ke UNTEA dan PBB juga demikian setelah ditransfer ke Indonesia. 

Indonesia Negara anggota PBB yang menerima tanggungjawab menjalankan administrator PBB di New Guinea Bagian Barat, harus konsisten terhahadap perjanjian internasional yang telah diratifikasinya, yang menjadi dasar diterbitkan resolusi majelis umum PBB 1752 yang memberi ruang atau dengan kata lain menjadi jaminan PBB mengintervensi wilayah New Guinea Bagian Barat..

Indonesia tidak konsisten terhadap perjanjian international yang telah dibuat dan diratifikasinya, dimana Sengketa Wilayah New Guinea Bagian Barat dijadikan “Solusi Satu Negara”, artinya Indonesia memasukkan wilayah geografi New Guinea Bagian Barat kedalam wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia tanpa melalui konsensus yang melibatkan seluruh penduk asli Papua yang mempunyai hak pilih, 

“Solusi Satu Negara” mengacu pada resolusi konflik Israel-Palestina melalui pembentukan sebuah negara kesatuan, atau federasi/kon federasi Israel-Palestina. 

Dalam klausul perjanjian New York pasal XVIII poin (d) menjelaskan:
bahwa “Persyaratan untuk pilhan bebas adalah semua orang dewasa, pria dan wanita, tidak termasuk warga negara asing, untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri yang akan dilaksanakan sesuai dengan praktek hukum internasional, dan untuk mereka yang menjadi penduduk pada saat penandatanganan kesepakatan ini dibuat, dan termasuk penduduk yang berangkat setelah tahun 1945 dan kembali ke wilayah tersebut untuk melanjutkan tempat tinggal setelah penghentian administrasi Belanda”. Dan pada pasal XIX menjelasakan bahwa “Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan melapor kepada Sekretaris Jenderal atas pengaturan yang dicapai sesuai kebebasan memilih”, Doc;No.6311.

Konflik Wilayah New Guinea Bagian Barat yang mengambang sejak Indonesia mengambil alih kekuasaan dari UNTEA hingga saat ini, mengacu pada “Solusi Dua Negara”. Artinya Penduduk asli Papua menuntut pengakuan Indonesia terhadap “Deklarasi 1 Desember 1961”, yang adalah Wujud dari Implementasi Manifesto Politik Bangsa Papua Barat pada tahun 1961. (Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

Peta Wilayah Geografi  New Guinea