Articles by "Demokrasi"
Showing posts with label Demokrasi. Show all posts
Dua aktivis dibebaskan dari tuduhan mencemarkan nama baik Menteri Senior Kabinet Indonesia Luhut Pandjaitan

INDONESIA
Senin, 08 Januari 202415.01 WIB

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Januari membebaskan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas semua tuduhan pencemaran nama baik menteri senior Kabinet Luhut Pandjaitan dalam video YouTube.

Majelis hakim mengatakan bahwa komentar yang dibuat oleh Haris dan Fatia di YouTube bukan merupakan pencemaran nama baik, sehingga melegakan rekan-rekan aktivis yang telah lama menyuarakan kekhawatiran tentang apa yang mereka gambarkan sebagai peningkatan tindakan keras terhadap pembela hak asasi manusia, khususnya terhadap mereka yang mengkritik pemerintah. .

Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan komentar yang dibuat di video YouTube tentang dugaan keterlibatannya dalam pertambangan ekstraktif di wilayah Papua yang kaya sumber daya namun bergolak.

Jaksa menuntut Haris empat tahun penjara dan penghapusan saluran YouTube-nya, yang menjadi tempat diskusi antara dua aktivis yang menurut jaksa mencemarkan nama baik Luhut.

Mereka juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara kepada Fatia.

Tidak ada terdakwa yang akan mengajukan banding, dan Haris mengatakan: “Karena ini adalah pembebasan, tentu saja saya menerima putusan tersebut.”

Namun, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan banding atas pembebasan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Luhut, mantan jenderal Angkatan Darat, melaporkan kedua aktivis tersebut ke polisi pada akhir tahun 2021.

Luhut mengaku tersinggung disebut “tuan” dan “penjahat” dalam komentarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki bisnis apa pun di Papua, dan bahwa ia tidak memainkan peran apa pun dalam meningkatnya kehadiran militer di provinsi tersebut, yang merupakan salah satu wilayah termiskin di negara tersebut. - The Jakarta Post/ANN

Link: 
Dua aktivis dibebaskan dari tuduhan mencemarkan nama baik Menteri Senior Kabinet Indonesia Luhut Pandjaitan

INDONESIA
Senin, 08 Januari 202415.01 WIB

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Januari membebaskan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas semua tuduhan pencemaran nama baik menteri senior Kabinet Luhut Pandjaitan dalam video YouTube.

Majelis hakim mengatakan bahwa komentar yang dibuat oleh Haris dan Fatia di YouTube bukan merupakan pencemaran nama baik, sehingga melegakan rekan-rekan aktivis yang telah lama menyuarakan kekhawatiran tentang apa yang mereka gambarkan sebagai peningkatan tindakan keras terhadap pembela hak asasi manusia, khususnya terhadap mereka yang mengkritik pemerintah. .

Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan komentar yang dibuat di video YouTube tentang dugaan keterlibatannya dalam pertambangan ekstraktif di wilayah Papua yang kaya sumber daya namun bergolak.

Jaksa menuntut Haris empat tahun penjara dan penghapusan saluran YouTube-nya, yang menjadi tempat diskusi antara dua aktivis yang menurut jaksa mencemarkan nama baik Luhut.

Mereka juga menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara kepada Fatia.

Tidak ada terdakwa yang akan mengajukan banding, dan Haris mengatakan: “Karena ini adalah pembebasan, tentu saja saya menerima putusan tersebut.”

Namun, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan banding atas pembebasan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Luhut, mantan jenderal Angkatan Darat, melaporkan kedua aktivis tersebut ke polisi pada akhir tahun 2021.

Luhut mengaku tersinggung disebut “tuan” dan “penjahat” dalam komentarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki bisnis apa pun di Papua, dan bahwa ia tidak memainkan peran apa pun dalam meningkatnya kehadiran militer di provinsi tersebut, yang merupakan salah satu wilayah termiskin di negara tersebut. - The Jakarta Post/ANN

Link: