By: Kristian Griapon, Maret 2, 2024.
Orang-orang Papua Barat masuk dalam entitas subjek hukum internasional karena adanya perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang masih bertahan, berlanjut dan berkembang hingga ke dunia internasional dengan organisasi perjuangannya yang jelas.(TPNPB-OPM dan ULMWP).
Papua Barat Ibarat api dalam sekam peri bahasa klasik orang melayu, dalam pengertian integrasi wilayah geografi New Guinea Bagian Barat/Papua Barat belum final, sehingga para penguasa Jakarta jangan keliru dengan penafsiran politiknya “Papua Barat sudah final di dalam NKRI”.
Kita tidak bisa selamanya berada dan bertahan dalam situasi, kondisi dan pemahaman klasik (Kuno), karena perkembangan dunia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, telah mendorong manusia beranjak dari peradaban kuno ke peradaban modern, manusia telah memposisikan manusia sebagai manusia, dimana manusia yang satu sama derajatnya dengan manusia yang lainnya, tidak memandang etnik dan budaya.
Perubahan peradaban dunia mendorong evolusi perkembangan hukum internasional ke arah kedaulatan Negara tidak bersifat mutlak, dibatasi oleh hubungan internasional, sehingga hubungan antar Negara menjadi kebutuhan timbal-balik dan saling melengkapi yang tidak bisa di hindari oleh Negara manapun di dunia.
Subjek hukum internasional yang dulu berada dan terfokus pada lembaga Negara, kini telah berkembang dan bertambah ke lembaga non-negara dan individual, sehubungan dengan evolusi perkembangan hukum internasional yang didorong oleh perkembangan dalam hubungan internasional yang dilandasi moralitas tinggi.
Orang asli Papua yang merupakan salah satu kelompok etnik dan budaya yang mendiami wilayah geografi New Guinea bagian Barat sudah tidak bisa dipandang sebelah mata oleh orang-orang Indonesia. Karena perubahan jaman telah mengangkat dan memposisi orang asli papua bagian dari masyarakat global, sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan manusia lainnya di dunia.
Kebenaran tentang jadi diri dan keberadaan orang asli Papua yang telah ditutupi sejak Indonesia mengambil alih kekusaan atas wilayah New Guinea Bagian Barat, kini telah terbuka ke publik dan menjadi pemandangan umum di dunia internasional.(Kgr)
Post A Comment:
0 comments: