Marga Moiwend dan Gebze Meminta Keuskupan Agung Merauke Bersuara untuk Menghentikan Penyerobotan dan Penggusuran Paksa Tanah Adat atas nama Proyek Strategis Nasional
Siaran Pers
Nomor : SP/05/LBH-P-PM/X/2024
Jumat 13 September 2024, Marga Moiwend dan Gebze pemilik Hak Ulayat Tanah dan Hutan Adat di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke mendatangi Keuskupan Agung Merauke untuk menyerahkan Surat yang didalamnya berisi permohonan kepada Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC agar bersuara atas penderitaan marga Moiwend dan Gebze yang tanah dan hutan adat mereka sedang diserobot dan digusur paksa oleh Pemerintah atas nama kepentingan Proyek Strategis Nasional.
Marga Moiwend dan Gebze pemilik tanah adat secara terbuka menyatakan penolakan dan tidak menerima aktivitas investasi berskala Makro dan Menengah diatas tanah Adat mereka. Kedua marga tersebut sengan terang-terangan menolak Proyeks Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Biotanol karena di duga kuat menyasar tanah-tanah Adat Mereka. Marga Moiwend dan Gebze mengatakan bahwa mereka tidak anti pembangunan tetapi mereka menginginkan pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat adat dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki Masyarakat Adat saat ini, bukan Investasi Industri Ekstraktif berskala Makro yang jelas-jelas akan memindahkan kepemilikan atau memaksa Masyarakat Adat melepaskan Hak atas tanah Adat, merusak lingkungan dan mengahancurkan ruang-ruang hidup masyarakat Adat.
Perlu untuk diketahui bahwa saat ini hutan dan tanah adat Marga Gebze dan Moiwend sedang digusur paksa yang diduga kuat dilakukan oleh PT.Jhonlin Group, yang kemudian mendapat pengawalan ketat dari pihak Aparat, sehingga masyarakat Adat sangat takut untuk menyampaikan protes dan ketidaksetujuan mereka. Teddy Wakum ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke yang juga sebagai kuasa hukum Marga Gebze dan Moiwend yang turut serta mendampingi ke Keuskupan Agung Merauke mengatakan ada beberapa poin yang hendak disampaikan kepada Bapak Uskup, yaitu :
1. Meminta Keuskupan Agung Merauke untuk bersuara terkait penyelamatan ruang hidup Masyarakat Adat Papua di Merauke yang terancam akibat adatnya Program Strategis Nasional Pengembangan Gula dan Bio Etanol serta Ketahanan Pangan
2. Meminta kepada Keuskupan Agung Merauke turut serta Menyuarakan Aspirasi terkait Pembongkaran Hutan dan penggusuran Wilayah Adat Marga Moiwend dan Gebze di Distrik Ilwayab agar segera dihentikan
3. Meminta Keuskupan Agung Merauke segera Menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kementerian Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian terkait lainnya agar segera menghentikan semua Investasi dan Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas ruang Hidup Masyarakat Adat Papua di Merauke khususnya Marga Moiwend dan Gebze dimerauke yang sedang digusur paksa dan hutannya dirusak
4. Keuskupan Agung Merauke segera menyurati Komnas HAM Republik Indonesia agar segera melakukan Investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hak – hak Masyarakat Adat seperti Penggusuran Paksa Hutan dan Tanah Ulayat marga Gebze dan Moiwend serta dugaan Pelibatan aparat dengan kekuatan bersenjata pada area dimaksud
5. Menyurati Kapolri dan Pimpinan TNI untuk evaluasi pelibatan Anggota yang berada di area yang sedang digusur
Saat penyerahan Surat yang berisi Aspirasi tersebut diterima oleh Perwakilan Sekertaris Keuskupan, yaitu Bapak Pastor John Kandam Projo, beliau mengatakan bahwa Surat Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Uskup Agung mengingat Gereja Katholik merupakan Hierarki. Pada prinsipnya Marga Moiwend dan Gebze sangat mengharapakan dukungan dari Keuskupan Agung untuk bersuara atas persoalan yang sedang terjadi.
Merauke 16 September 2024
Hormat Kami
LBH Papua Pos Merauke
Post A Comment:
0 comments: